Waktu Simpan Kebutuhan Pokok di Gudang Akan Dipangkas
By Admin
JAKARTA – Perubahan Peraturan Presiden mengenai penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting serta Perpres baru mengenai penugasan Bulog diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan harga pangan di dalam negeri.
Menteri PerdaganganThomas T. Lembong mengatakan saat ini Perubahan terhadap Perpres No71/2015 tentang Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sudah berada di Kemenkumham untuk diharmonisasi.
Perubahan dalam Perpres tersebut yaitu waktu penyimpanan di gudang yang sebelumnya ditetapkan paling lama tiga bulan, dipangkas menjadi satu setengah bulan saja. “ itu pasti mempertajam dan memperjelas mekanisme pengelolaan stok dan regulasi atas stok pangan,” kata Thomas , Selasa (26/1/2016).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan setiap aturan jika dalam pelaksanaannya tidak bisa diimplementasikan, maka aturan tersebut bisa diubah. Adapun, masa penyimpanan yang dibatasi hanya menjadi satu setengah bulan menurut Srie hanya berlaku pada kondisi tertentu saja, seperti kelangkaan barang, ada hambatan distribusi, harga yang berfluktuasi, dan sebagainya, maka orang itu tidak boleh menyimpan lebih darisatu setengah bulan. *